POKJAWAS KEMENAG KAB. BMA
Senin, 09 Februari 2015
Jumat, 26 September 2014
SK PENGURUS POKJAWAS KEMNAG KB. BIMA
K ANTOR KABUPATEN BIMA
KELOMPOK KERJA PENGAWAS
Jln. G a r u d a No.3 Telp.43291 – 43660
______________________________________________________________
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BIMA
NOMOR : Kd.19.06/4/PP.00.01/ /2014
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS KELOMPOK KERJA PENGAWAS
( POKJAWAS ) MADRASAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BIMA PERIODE 2014-2017
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BIMA
Menimbang: a. Bahwa dalam rangka
meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja,produktivitas,tugas,dan
peranan,pengembangan diri serta kiprah pengawas di lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bima,maka perlu di bentuk Kelompok Kerja Pengawas ( Pokjawas )
tingkat Kabupaten Bima.
b. Bahwa nama – nama sebagaimana tercampur
dalam lampiran Surat keputusan ini di pandang mampu dan memenuhi syarat untuk
disyah dan di kukuhkan menjadi pengurus Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
3. Peraturan
Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional. Pendidikan.
4. Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi
Pengawas Sekolah/Madrasah.
5. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional nomor
39 tahun 2009 tentang pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
6. Peraturan Mentri Agama Nomor 16 tahun
2010 tentang pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah.
7. Keputusan Bersama Mentri Pendidikan dan
Kebudayaan dengan Kepala Administrasi Negara Nomor : 0322/1996 dan Nomor 38
tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kredit.
8. Keputusan Bersama Mentri Agama Nomor 381
tahun 1999 Tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Pendidikan Agama dan Angka Kreditnya.
9. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 tahun 2001 tentang
kedudukan,Tugas,dan Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata kerja Departemen
Agama.
Memperhatikan : Hasil Rapat Pembentukan Pengurus Kelompok Kerja Pengawas ( Pokjawas ) Madrasah Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bima hari Kamis 24 Juli 2014 bertempat di Aula Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bima.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Keputusan Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima Tentang Pengesahan
dan Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas ) Madrasah Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bima.
Kedua : Mengesahkan dan Mengukuhkan Pengurus
Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas ) Madrasah Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bima Periode 2014-2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran
Surat Keputusan ini.
Ketiga : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan diadakan
perbaikan dan perubahan kembali sebagaimana mestinya.
Keempat : Salinan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Bima
Pada
Tanggal : 01 AGUSTUS 2014
Kepala,
DRS.
H.M.SALEH KARIM
NIP.195807111985031003
Tembusan
di sampaikan kepada Yth :
- Direktur Jendral Pendidikan amadrasah Kementerian Agama Islam RI Jakarta
- Ketua Kelompok Kerja Pengawas ( Pokjawas ) Nasional Jakarta
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi NTB di Mataram
4.
Ketua Kelompok Kerja Pengawas (
Pokjawas ) Madrasah kantor Wilayah Kementerian Agana Propinsi NTB di Matarm
LAMPIRAN :
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN
AGAMA KABUPATEN BIMA, NOMOR : Kd.19.06 / 4/PP.00.01/ /2014,
TANGGAL 01 GUSTUS 2014.
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS KELOMPOK KERJA PENGAWAS
( POKJAWAS ) MADRASAH PERIODE 2014 - 2017
PELINDUNG/PENASEHAT : KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BIMA
PEMBINA : KASIS
PENDIDIKAN MADRASAH
KETUA : DRS. A. KHAIR
WAKIL KETUA : DRS. H. SULAIMAN, MS
SEKRETARIS : ABD.
HARIS S.Pd
WAKIL SEKRETARIS : DRS. NURMA
AHMAD SANUDIN, M.AP
BENDAHARA :
HUSEIN, S.Pd I
ANGGOTA :
1. DRA. HJ. AMINAH
ZAINUDIN, M.AP
2. ABDURRAHMAN, S.Ag
3. ABUBAKAR MANAN, S.PdI
4. DRS.
MANSYUR
5. HADIJAH YUSUF, S.Ag
6. DRA. SUNARTI
7. RIFA’I, S.Ag
8. DRS. H. MANSYUR
9. AHMAD
ABDULLAH A.Ma.Pd
10. A. RAHMAN, S.PdI
Ditetapkan
di : Bima
Pada
Tanggal : 01 AGUSTUS
2014
Kepala,
DRS. H.M.SALEH KARIM
NIP.195807111985031003
Langganan:
Postingan (Atom)